Definisi Whistleblowing System
Mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.Kriteria Pengaduan
Jika Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan pegawai Pemerintah Kota Mojokerto, silahkan melapor ke Inspektorat Kota Mojokerto. Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka laporan Anda akan diproses lebih lanjut.
WHAT
Apa perbuatan berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran yang diketahui.
WHO
Siapa yang bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut.
WHERE
Dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan.
WHEN
Kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan.
HOW
Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya).
EVIDENCE
Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung.
Kerahasiaan Pelapor
Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Inspektorat Kota Mojokerto akan MERAHASIAKAN & MELINDUNGI Identitas Anda sebagai whistleblower. Inspektorat Kota Mojokerto sangat menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan. Sebagai bentuk terimakasih kami terhadap laporan yang Anda kirim, kami berkomitmen untuk merespon laporan Anda selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan Anda dikirim.Tata cara Pengaduan
Mari Bersama-sama Menciptakan Pemerintahan yang Jujur dan Bersih. Tulis Pengaduan